会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu!

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

时间:2025-06-15 08:35:05 来源:quickq官网充值入口 作者:探索 阅读:284次

JAKARTA,quickq官网地址 DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tahapan Pemilu 2024 terus berjalan meski ada gugatan uji materi soal bata usia calon presiden (capres) dan calon wakil pesiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya,” ujar Idham Holik.

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

BACA JUGA:MK Pertanyaan Urgensi Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Kenapa Isu Ini Dilempar ke MK

Singgung Uji Materi Batas Usia Capres, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

“Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Idham Holik pun menambahkan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari soal gugatan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikarenakan masalah gugatan uji materil tersebut merupakan salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi.

“KPU tak berhak mengomentarinya karena hal terebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi,” kata Idham Holik.

“Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materil. putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambahnya.

Sebelumnya, MK sempat melakukan sidang dengan agenda dengar pendapat DPR dan pemerintah soal gugatan terebut.

BACA JUGA:Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!

Pada agenda sidang tersebut, DPR seperti memberikan sinyal bahwa pihaknya setuju dengan adanya perubahan undang-undang soal batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Bahkan pihak DPR juga sempat menyinggung beberapa sidang gugatan yang diputus MK soal persyaratan usia seperti 102/UU/XXIV/206, 37/PUU/VIII/2010, 51/PUU/IV/2008 dan 52/ PUU/IV/2008.

“Intinya, meskipun seandainya isi di dalam UU itu dilipur, Mahkamah tetap tidak bisa membatalkannya.Sebab, yang dinilai (buruk) bukan berarti inkonstitusional, kecuali produk tersebut jelas melanggar moralitas,” kata Habiburahman. Selaku perwakilan DPR, Selasa, 1 Agustus 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
  • 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan Telah Diperiksa Polisi
  • Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Pekan Depan untuk Tersangka Doni Salmanan
  • Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
  • Abraham Samad hingga Saut Sitomorang Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK!
  • KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW
  • Pengamat:  Akan Ada Tangan Penguasa yang Ingin Mengguling Cak Imin
  • Terungkap! Modus 3 Tersangka Korupsi Tol MBZ: Pengaturan Pemenang Tender hingga Pengurangan Volume
推荐内容
  • Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
  • Telusuri Aset Indra Kenz, Polri Incar Kekasih dan Calon Mertua
  • Satgas Pangan Polri Temukan 32 Ribu Kotak Minyak Goreng Tak Tersebar di Lampung
  • Gerak Cepat, BNN Ungkap 121 Kg Sabu Jaringan Internasional
  • Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat, Cak Imin Sebut Jadi Tanda Kemenangan
  • Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan