Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
时间:2025-05-25 06:54:22 出处:焦点阅读(143)
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019. Karena itu pihaknya menganggap Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi.
“Saya melihat dari sisi Permendikbud, sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Ia menambahkan, dalam PPDB kali ini harusnya mengacu pada lokasi domisili siswa terdekat dengan zona sekolah. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta malah mengutamakan nilai ujian nasional (UN) sebagai perhitungan pertama.
Baca Juga: Ombudsman Sarankan Bulog Dibubarkan Karena...
“Malah yang diperhitungkan pertama itu nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi,” terangnya.
Sebelumnya, Permendikbud 51 Tahun 2018 menyebut kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur migrasi orangtua. Namun, dalam petunjuk teknis PPDB 2019 Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi.
上一篇: Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
下一篇: Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
猜你喜欢
- 4 Kebiasaan Sebelum Jam 9 yang Mendukung Turunnya Berat Badan
- ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed
- Mahfud MD Minta Polisi Tidak Main
- 服装设计留学作品集是怎样的?
- Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- China Ketar
- 一个圣马丁海归导师的日常:吃饭 睡觉 撸学生
- 24 Pasien Korban Kebakaran Depo Plumpang yang Dirawat di RSPP Luka Bakar 50% hingga 95 Persen
- Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood