时间:2025-05-22 17:42:41 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementeri quickq官方正版下载
JAKARTA,quickq官方正版下载 DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI
Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.
Jadwal Peningkatan Kendaraan Diungkap Kepolisian, Catat Tanggalnya2025-05-22 16:58
quickq官网下载地址2025-05-22 16:48
QuickQ安卓版有吗2025-05-22 16:27
quickq加速器安卓版2025-05-22 16:22
Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates2025-05-22 16:18
quickq下载安卓版2025-05-22 16:12
quickq安卓版下载最新版2025-05-22 16:08
quickq是干什么用的2025-05-22 15:23
日本最好的艺术类大学是哪几所?2025-05-22 15:10
quickq.apk2025-05-22 15:08
Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo2025-05-22 16:57
quickq最新版本下载2025-05-22 16:44
quickq加速器官方2025-05-22 16:41
quickq官方app2025-05-22 16:31
Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global2025-05-22 16:23
QuickQ安卓版2024最新版更新2025-05-22 15:56
quickq3.2.22的详细介绍2025-05-22 15:51
quickq最新版本下载2025-05-22 15:38
英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?2025-05-22 15:17
quickq加速器安卓下载2025-05-22 15:05