会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran!

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

时间:2025-06-15 09:28:54 来源:quickq官网充值入口 作者:焦点 阅读:785次

JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID- Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah putus sejak lama.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Crystalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG yang disebut adalah pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai

AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.

Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak. 

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
  • Ahli Kritik Rencana Jerman Legalkan Ganja: Bahaya bagi Remaja
  • Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir 1.075 Situs Entitas Ilegal
  • Polri Surati Kementerian PANRB Terkait Pembentukan Direktorat PPA dan PPO
  • PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
  • Menimbang Untung Rugi Asuransi yang Tak Pernah Diklaim
  • Harvey Moeis Pakai Celana Panjang Mewah Rp16 Juta saat Ditangkap
  • Puasa Sambil Nonton Drama Korea Seharian, Sahkah?
推荐内容
  • Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
  • Keheranan Lucky Hakim pada Ponpes Al Zaytun: Banyak Uang dan Pajak PBB Paling Besar di Indramayu
  • VIDEO: Lebih Dekat dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
  • Posisi Tidur Terbaik untuk Mengatasi Berbagai Masalah Kesehatan
  • Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon
  • Bacaan Surat tentang Lailatul Qadar, Lengkap Latin dan Artinya