Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
JAKARTA,quickq充值了怎么退款 DISWAY.ID- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim layanan SAPA 129 melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Polda Sumatera Selatan terkait kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan korban yang masih usia anak beserta keluarganya mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami sangat prihatin kejahatan dengan pelaku anak terus terjadi. Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Tim Layanan SAPA129 akan upayakan menjangkau keluarga korban untuk memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif,” ujar Nahar di Jakarta, Jum’at 6 September 2024.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Soroti Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang
Keluarga pelaku menurut Nahar juga harus diberikan pendampingan khususnya untuk penguatan pengasuhan dan mencegah munculnya stigma.
“Terhadap keluarga pelaku seharusnya juga diberikan pendampingan untuk mencegah mereka menjadi korban stigma dari lingkungan sekitar mereka sekaligus edukasi pengasuhan lebih baik. Kami khawatirkan kemungkinan terdapatnya kondisi lingkungan yang rentan dimana lingkungan tersebut minim pengawasan dan cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku berisiko. Tentu hal ini juga dibutuhkan asesmen terhadap kondisi lingkungan untuk nantinya dapat dilakukan upaya sosialisasi pencegahan kondisi serupa dan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko di lingkungan masyarakat agar pengawasan bersifat komprehensif,” ungkap Nahar.
Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada pihak aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan yang dengan sigap mengamankan ke-empat pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Menteri PPPA Tuntut Hukuman Berat Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Purwakarta
“Terima kasih atas respon cepat dari Polda Sumatera Selatan dan penetapan tersangka IS (16), NSA (12), MZF (13) dan AS (12). Dalam kasus ini dimana para pelaku masih berusia anak, maka proses penanganan hukumnya perlu mendapat perhatian khusus dan dengan sesuai undang-undang yang berlaku maka perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pasal 81 ayat (2) UU SPPA dijelaskan bahwa untuk para pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum) pidana yang dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu 1/2 (setengah) dari ancaman pidana orang dewasa,” ucap Nahar.
Melihat tindak pidana yang dilakukan para pelaku maka mereka dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban maka dapat pelaku terancam pasal 76C jo. pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai pasal 81 ayat (9) dan/atau pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengingat pelaku masih berusia anak.
BACA JUGA:Cukai Makanan dan Minuman Manis Berlaku 2025, KemenPPPA Angkat Bicara
Nahar menghimbau para orang tua untuk lebih memberikan perhatian pada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku menyimpang seperti mengonsumsi video porno yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual.
“Dari hasil penyidikan polisi, motif tindakan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pelaku yaitu mengumpulkan video porno di telepon genggamnya. Pelaku diduga sudah kecanduan video porno dan ini belum ada penanganan pengobatannya dan mereka yang sudah kecanduan akan memiliki kecenderungan untuk meniru dan memicu tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan. Tolong, orang tua awasi anak-anak kalian, dampingi mereka saat berselancar di internet dan di satu sisi orangtua juga harus belajar memahami penggunaan gadget dan internet. Kemen PPPA memiliki 56 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terstandar di beberapa Kabupaten/Kota, manfaatkan untuk berkonsultasi,” ujar Nahar.
BACA JUGA:Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
- 1
- 2
- »
-
Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker PayudaraPemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 PaketMenurut Sains, Liburan dengan Kapal Pesiar Baik untuk KesehatanMenurut Sains, Liburan dengan Kapal Pesiar Baik untuk KesehatanKursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa JendelaTrik CheckYa Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang EnggakDebat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih MentahBerat Badan Meningkat? HatiKondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
下一篇:FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- ·Masinis Turun Lupa Tekan Rem, Kereta Jalan Sendiri hingga 70Km
- ·Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
- ·KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- ·CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
- ·Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Kemen PPPA Ambil Langkah Cepat dalam Kasus Kekerasan Anak Berujung Korban Meninggal
- ·Liburan Akhir Tahun, Pilih ke Pantai atau Gunung?
- ·Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- ·Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- ·9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- ·Gabung BRICS, Kemenperin Optimis Sektor Industri Bakal Berkembang
- ·Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
- ·Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- ·Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
- ·Mengenal Paspor Paling Langka di Dunia dari Negara Tanpa Tanah
- ·Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- ·Telkom (TLKM) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Jumbo Rp21 Triliun, Sudah Tahu?
- ·Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
- ·AHY Soroti Pendapatan Per Kapita Indonesia yang Masih Rendah
- ·Starbucks Buka Kafe di Perbatasan, Seruput Kopi Pandangi Korea Utara
- ·Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- ·Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
- ·Jam Tangan Mewah Rp15 M Anant Ambani yang Bikin Zuckerberg Kepincut
- ·Apa yang Dimakan Orang
- ·Awas, Ketiak Hitam Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan Ini
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
- ·MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
- ·Muzani Akui Belum Dengar Ada Reshuffle Usai Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
- ·Hadiri Rapim TNI
- ·Persiapan Gedung Merah Putih Sambut Enembe, KPK Singgung Kejadian Mako Brimob Papua
- ·Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
- ·Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini