Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
JAKARTA,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID--Usai diamankan, Pratu J kini statusnya menjadi tersangka usai ditangkap lantaran diduga menusuk pengamen gerobak keliling.
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Pratu J dikenakan pasal kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Sudah (Tersangka, red), sudah ditahan," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Usai Tusuk Pengamen, Pratu J Diamankan
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," tambahnya.
Selain itu, Pratu J disebut terancam dipecat dari TNI.
"Jadi dia tetap dihukum pidana, misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan kalau ada hukuman tambahan pemecatan itu. Bukan sanksi etik lagi, itu pidana. Betul (Terancam dipecat, red)," jelasnya.
Diketahui, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, Pratu J mengaku bersalah menusuk korban.
Disebutkannya, sebelum ditangkap, Pratu J berniat menyerahkan diri. Namun, diduga karena ada keraguan, dia akhirnya tidak langsung menyerahkan diri.
BACA JUGA:Soal Utang Rp 800 M, Mahfud MD Kasih Tahu Jusuf Hamka: Ditagih ke Kemenkeu
"Jadi yang bersangkutan juga pada saat kita melakukan penangkapan juga sudah merasa salah dan juga memang berencana akan menyerahkan diri ke Pomdam. Mungkin masih ada keraguan atau gimana sehingga bersembunyi," sebutnya.
(责任编辑:综合)
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·Banyak Promo Hoax Minyak Murah di Medsos, Polisi Minta Jangan Tergiur
- ·Satgas Pangan Ungkap Penimbunan Minyak Goreng di Kota Palu
- ·Soal Pengisi Kursi Anies Baswedan, HIPPI: Harus Sosok yang Memahami Karakteristik Jakarta
- ·Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
- ·Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!
- ·Menparekraf Akan Usut Tuntas Mafia Pengurusan Visa Cepat untuk Liburan ke Bali
- ·Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung
- ·Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
- ·Bursa Eropa Melemah, Investor Saham Tunggu Hasil Negosiasi Dagang China
- ·Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
- ·Ngomongin Wayang, Mahfud MD Disindir Nicho Silalahi, Tipis
- ·Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung
- ·Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Persyaratan CNPS dan PPPK 2023
- ·Kronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga Papua
- ·Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan
- ·Akan Penuhi Undangan KPK, Mas Anies Baswedan Santai Ngaku Nggak Ada Persiapan Khusus
- ·Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'
- ·Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri
- ·Ada 2 Parpol Berbasis Agama Dalam Koalisi Perubahan, PKS Tak Khawatir Dikaitkan Politik Identitas