时间:2025-05-23 00:56:17 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelomp 官方正版quickq加速器
JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID --Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam keterangannya, MK menyebutkan bahwa skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.
"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.
"Menteri Ketenagakerjaan akan segera mempersiapkan regulasi terkait putusan MK," ucap Menko Airlangga dalam keterangannya pada Minggu 3 November 2024.
Kendati begitu, Airlangga juga menambahkan skema Upah Provinsi (UPM) nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Upah sektoral akan ada pemberitahuannya kepada para Gubernur, tapi secara teknis kami harus melapor kepada pak Presiden terlebih dulu," jelas Menko Airlangga.
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
平面设计出国留学,你想选哪所院校?2025-05-23 00:54
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper2025-05-23 00:27
BPBD DKI: Operasi Cuaca Dilakukan 22025-05-23 00:23
Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara2025-05-23 00:18
Berdamai dengan Rius, Garuda Buat Vlogger Indonesia Ketiban Untung2025-05-23 00:14
Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!2025-05-22 23:31
7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak2025-05-22 23:20
Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya2025-05-22 23:05
FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan2025-05-22 22:43
7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak2025-05-22 22:28
Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!2025-05-23 00:05
Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik2025-05-22 23:50
5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan2025-05-22 23:41
Kongres PII Ke2025-05-22 23:37
Perbaikan Smelter PTFI Gresik Lebih Cepat dari Jadwal, Siap Hasilkan Katoda Tembaga di Akhir Juni2025-05-22 23:26
Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap2025-05-22 23:23
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok2025-05-22 22:42
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad2025-05-22 22:33
Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU2025-05-22 22:30
Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran2025-05-22 22:22