Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
Polisi Cek CCTV TKP Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, 'Rekaman Videonya Asli'
Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
Citayam Fashion Week Mulai Bermasalah, Mazdjo Loyalis Ganjar Minta Anies Turun Tangan
Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
Seoul Bangun Hotel di Atas Jembatan Pertama Dunia, Tertarik Menginap?
- Tamara Tyasmara Bocorkan Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya
- Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Sedang Malas Bercinta? Ini 6 Cara Tetap Intim dengan Si Dia
- Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
-
Negara Ini Gratiskan Kunjungan Wisata ke Puluhan Destinasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Portugal, negara dengan pemandangan indah dan warisan budaya yang kaya, tel ...[详细]
-
Xiaomi China Siap Investasi CN¥50 Miliar untuk Desain Chip
Warta Ekonomi, Jakarta - Raksasa Teknologi China, Xiaomi, mengumumkan rencana investasi setidaknya C ...[详细]
-
Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perkebunan sawit, PT Pulau Subur Tbk (PTPS) menanggapi permintaan Bu ...[详细]
-
Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyoroti dua emiten yang tengah mengalam ...[详细]
-
Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
Daftar Isi Orang yang tak boleh donor darah ...[详细]
-
Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami
SuaraJakarta.id - Seorang bocah 6 tahun di Koja, Jakarta Utara menjadi korban penusukan yang dilakuk ...[详细]
-
Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra
SuaraJakarta.id - Berita hengkangnya Elita Budiarti dari Partai Golkar ke Partai Gerindra sudah lama ...[详细]
-
'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
Jakarta, CNN Indonesia-- "ASI-nya keluar enggak?" tanya ibu mertua kala mendengar bayisaya yang mere ...[详细]
-
Lenovo Hadirkan Yoga Aura Edition di Bandung, Perkuat Transformasi Digital Segmen Profesional
Warta Ekonomi, Bandung - Lenovo Indonesia secara resmi meluncurkan jajaran Copilot+ PC terbaru ke pa ...[详细]
-
Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan mungkin akan bertemu dengan Presid ...[详细]
Inilah Jingle Pemilu 2024 Ciptaan Kikan Coklat, Lengkap dengan Chord Gitarnya
Jelang 70 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2024
- Pramugari Ungkap 5 Bagian Paling Kotor di Dalam Pesawat, Mana Aja?
- Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
- Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai
- Amankah Makan Ikan Tuna Dicampur Susu Evaporasi dan Santan Sekaligus?
- 8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol