Menteri PKP Usul Revisi UU No 23 Tahun 2014, Minta Pemda Bantu Selesaikan Masalah Perumahan
时间:2025-05-24 10:04:05 出处:时尚阅读(143)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor perumahan nasional. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai, kewenangan urusan perumahan yang saat ini masih terpusat di pemerintah pusat menjadi penghambat dalam penyediaan rumah layak.
“Kalau hanya pemerintah pusat yang bertanggung jawab, tentu tidak akan cukup. Kita perlu dorong agar kewenangan ini bisa sampai ke daerah. Untuk itu, perlu revisi UU No. 23,” kata Maruarar.
Baca Juga: Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
Selain mendorong desentralisasi, Maruarar juga mengangkat urgensi percepatan penerapan skema Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam skema ini, setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah diwajibkan membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
Namun, menurut Ara, implementasi skema tersebut masih jauh dari maksimal. Ia menyoroti ketimpangan pembangunan perumahan yang kian tajam, di mana pertumbuhan rumah mewah meningkat pesat sementara kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah belum terpenuhi.
“Skema ini bukan hanya soal pemerataan, tapi soal keadilan sosial. Pemerintah wajib hadir untuk menjamin rakyat kecil mendapatkan haknya atas hunian yang layak,” tegasnya.
Baca Juga: Maruarar Ajak Developer Besar ke LP Cipinang, Bahas Rumah Rakyat
Maruarar menambahkan, reformasi sektor perumahan merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah dalam lima tahun ke depan. Ia menyatakan komitmen pemerintah dalam menempatkan rakyat kecil sebagai prioritas utama dalam agenda pembangunan perumahan nasional.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Ara juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, penguatan data, dan percepatan penerbitan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
上一篇: Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
下一篇: Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
猜你喜欢
- 7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Penerbangan Putar Balik Gara
- PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- Terkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang Papua