您的当前位置:首页 > 综合 > Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora 正文
时间:2025-05-22 16:34:26 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan h quickq电脑版官网下载
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID-- majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April 2023.
Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Ini Jawaban Cara Menghitung atau Mengukur Volume Air dalam Kolam Ikan
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
BACA JUGA:Gojek Promo Code Terbaru April 2023: Ada Cashback Buat GoFood Hingga GoRide!
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:D’Cinamons Rilis Single Terbaru Berjudul Kunang-kunang, Ini Arti dan Makn Lagu Tersebut
Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Hobi Baca Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Caranya Gampang Buruan Serbu
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara2025-05-22 16:02
Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin2025-05-22 15:54
Penting Dicatat, Ini 5 Cara Ampuh Meningkatkan IQ Anak2025-05-22 15:52
Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'2025-05-22 15:42
Bursa Asia Kompak Menguat, Peringatan The Fed Jadi Sorotan Investor Global2025-05-22 15:33
Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah2025-05-22 15:28
Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax2025-05-22 14:48
Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror2025-05-22 14:36
Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China2025-05-22 14:26
Sarang Mafia, Turis ke Sisilia Diminta Hindari 'Segitiga Kematian'2025-05-22 13:53
Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!2025-05-22 16:31
Mantap! IHSG Selasa Dibuka Perkasa Naik 0,68% ke 7.1892025-05-22 16:23
Turun Tajam Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp1.871.000 per Gram2025-05-22 16:16
Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD2025-05-22 15:48
VIDEO: Apa Zakat Fitrah yang Terbaik, Uang atau Makanan Pokok?2025-05-22 15:20
2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk2025-05-22 15:16
Update COVID2025-05-22 15:06
Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Mengaku Tidak Ada Kegiatan Politik saat di CFD Kemarin2025-05-22 14:45
FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari2025-05-22 14:02
Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Mau Stock Split 1:10, Saham Lebih Terjangkau dan Likuid2025-05-22 13:58