时间:2025-06-07 09:26:19 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak rencana pemerintah yang akan mengganti quickq软件下载
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID -Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak rencana pemerintah yang akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Penolakan tersebut disampaikan olehnya melalui keterangan resmi yang diterima Disway.id, Minggu, 23 Juli 2023.
"Partai Buruh dan KSPI setelah mempelajari diluncurkannya program KRIS atau kelas rawat inap standar oleh BPJS Kesehatan dengan alasan perintah Undang-Undang," ujar Said Iqbal.
BACA JUGA:Partai Buruh Minta Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Naik 15 Persen
"Partai Buruh dan KSPI menolak keras KRIS yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan," lanjutnya.
Said Iqbal menduga program ini diluncurkan hanya sebagai bentuk komersialisasi. Tidak hanya itu, bahkan dia menilai program KRIS dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam UU Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI.
BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
"Jadi nyambung dengan Undang-Undang Kesehatan, mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending berapapun biaya (berobat), BPJS akan bayar. Money follow program, berdasarkan program," kata Said Iqbal.
"KRIS ini disiapkan untuk money follow program. Semua kelas sama. Dengan kelas yang sama nanti dibuat program, enggak ada kelas I, kelas II, dibikinlah standar nanti. Saya enggak tahu standarnya apa. Karena dia (Kemenkes) akan buat program dengan bahasa efisien, masa nyawa orang efisien. Kalau gitu buat apa kita punya negara? Nyawa orang aja diatur-atur. Harusnya enggak bisa," sambungnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menilai, dari pada pemerintah meluncurkan program KRIS, lebih baik memperbaiki pelayanan BPJS.
"Yang harus diperbaiki itu program BPJS. Orang enggak usah ngantri. Orang ngantri dari jam 04.00 sore untuk dapat pelayanan. Nenek-nenek, kakek-kakek, orang sakit bukan tambah sembuh, tambah sakit," imbuhnya.
"Dengan kelas yang sama kan nanti dibikin program yang saya nggak tau standarnya apa. Masa nyawa orang di efisien nyawa orang diatur-atur," ucapnya.
Selain itu, Ia melanjutkan, kebijakan UU Kesehatan yang baru berpotensi mematikan Rumah Sakit (RS) lokal berskala menengah dan klinik-klinik kecil.
Ia menyebut, kebijakan pemerintah di sektor kesehatan hanya berpihak pada perusahaan raksasa dan mengacu pada keuntungan semata.
SSDM Polri Gandeng Densus dan BNPT dalam Rekrutmen Anggota Polisi2025-06-07 09:10
Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa2025-06-07 07:54
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI2025-06-07 07:46
FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda2025-06-07 07:44
Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...2025-06-07 07:38
FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak2025-06-07 07:27
Mengenal Dermaroller yang Diklaim Bisa Hilangkan Bopeng di Wajah2025-06-07 07:08
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI2025-06-07 07:01
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan2025-06-07 06:59
Kelompok Pria Dominasi Kasus HIV di Indonesia, Capai 64 Persen2025-06-07 06:51
FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno2025-06-07 09:18
Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif2025-06-07 09:17
Diakui UNESCO, Ini Ciri Khas Kebaya di Indonesia dan Empat Negara Lain2025-06-07 09:06
Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...2025-06-07 09:02
Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!2025-06-07 08:58
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-07 08:22
Viral di TikTok, Apa itu Diet 902025-06-07 07:36
Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI2025-06-07 07:31
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT2025-06-07 06:45
Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda2025-06-07 06:44