时间:2025-06-07 08:57:42 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan L quickq官网下载地址
JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan2025-06-07 08:56
66% Anak Muda Gagal Ngatur Uang, FWD Bocorkan Rumus Cash Flow Ideal2025-06-07 08:52
32 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia2025-06-07 08:27
Meski Market Lesu, Asuransi Astra Justru Bidik Pertumbuhan Pangsa Pasar2025-06-07 07:52
PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar2025-06-07 07:51
7 Sayuran yang Ampuh Usir Perut Buncit, Enak dan Bikin Langsing2025-06-07 07:49
FOTO: 'Surga' Pecinta Elang dan Perburuan di Qatar2025-06-07 07:39
Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat2025-06-07 07:08
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada2025-06-07 07:02
Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy2025-06-07 06:34
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim2025-06-07 08:51
Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island2025-06-07 08:31
Disebut Lebih Sehat, Berapa Kalori Kopi Hitam Tanpa Gula?2025-06-07 08:27
7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Kebahagiaan, Stop Overthinking2025-06-07 08:03
Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 20232025-06-07 07:51
Deret Bahaya Tidur Lampu Menyala, dari Sakit Jantung sampai Depresi2025-06-07 07:38
Deret Bahaya Tidur Lampu Menyala, dari Sakit Jantung sampai Depresi2025-06-07 07:22
Swiss untuk Ketujuh Kalinya Dinobatkan Jadi Negara Terbaik Dunia2025-06-07 07:03
Waswas Kolera, Mauritius Larang Penumpang Kapal Pesiar Turun2025-06-07 06:48
Cek Tata Tertib Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Tips Lolos ke Tahap Selanjutnya!2025-06-07 06:39