时间:2025-05-23 10:25:23 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi - Tersangka penyebar berita bohong atauhoax, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi d quickq官方下载苹果
Tersangka penyebar berita bohong atauhoax,quickq官方下载苹果 Ratna Sarumpaet menjalani sidang pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.
Sebanyak 108 halaman itu, merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya juga memiliki pembelaan tersendiri.
"Rencana juga nanti di samping pledoi, dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar dia.
Desmihardi menuturkan, dalam kasus yang menyeret Ibunda artis Atiqah Hasiholan itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
"Kami menyimpulkan, memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," kata Desmihardi.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Sebab, kata dia, sangkaan keonaran tak pernah terbukti dalam persidangan.
"Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya, yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tetapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa," kata dia.
Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU, Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia, kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai, telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (asp)
5 Cara Mengusir Kaki Seribu dari Rumah2025-05-23 09:50
Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold2025-05-23 09:22
Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!2025-05-23 09:16
Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo2025-05-23 09:15
如何拿下伦艺切尔西offer?现在就给你答案!2025-05-23 08:36
Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah2025-05-23 08:28
Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah2025-05-23 08:13
Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis2025-05-23 08:11
MAX干货丨想要创作出优秀的服装设计作品集,不要忽略这些步骤2025-05-23 07:55
Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!2025-05-23 07:45
法国设计类大学排名汇总2025-05-23 10:11
Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM2025-05-23 10:06
Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya2025-05-23 09:46
Dapur Bu Sastro: Catering Favorit Artis, Bisa Dipesan Dadakan!2025-05-23 09:27
Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?2025-05-23 08:46
15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI2025-05-23 08:35
Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak2025-05-23 08:29
Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya2025-05-23 08:09
英国环境专业排名院校TOP52025-05-23 07:50
Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone2025-05-23 07:45