Pelaku Industri Girang Jika PPN Kripto Dihapus, Tapi Minta PPH Cukup 0,1%
Pelaku industri aset kripto menyambut positif langkah pemerintah yang berencana menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan lagi sekadar komoditas. Namun, di sisi lain, Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto justru dinaikkan menjadi 0,2 persen.
Saat ini, pemerintah masih menerapkan skema pajak final terhadap transaksi aset kripto melalui exchange resmi. PPh final dikenakan sebesar 0,1 persen, sementara PPN sebesar 0,11 persen. Dengan demikian, total beban pajak atas transaksi aset kripto mencapai 0,21 persen. Jika transaksi dilakukan di luar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi, tarif PPN bahkan meningkat menjadi 0,22 persen.
Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai penghapusan PPN akan memberikan dampak positif bagi ekosistem kripto di Indonesia. Ia berharap PPh juga dapat kembali disesuaikan menjadi 0,1 persen, selaras dengan tarif PPh atas transaksi saham.
Baca Juga: Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto
"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," kata Oscar dalam acara Bitcoin Pizza Day di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Oscar menjelaskan, penghapusan PPN menandai pergeseran status hukum aset kripto. Selama ini, aset kripto dianggap sebagai komoditi yang dapat dikenai PPN. Jika kini tidak lagi dikenakan PPN, artinya aset kripto dipandang sebagai aset keuangan.
"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN," tegas Oscar.
Baca Juga: Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
Lebih lanjut, Oscar menyampaikan potensi penggunaan aset kripto sebagai alat tukar dalam transaksi, termasuk oleh wisatawan mancanegara. Menurutnya, hal ini bisa mempercepat perputaran ekonomi nasional dan meningkatkan devisa karena turis tidak perlu menukar uang terlebih dahulu.
"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ujarnya.
Namun, Oscar mengakui bahwa kripto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia karena terbentur Undang-Undang Mata Uang dan regulasi Bank Indonesia. UU Mata Uang dan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 masih mewajibkan transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah.
"Oleh karena itu, aset kripto tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut," kata Oscar. Ia pun mendorong agar pemerintah dan otoritas terkait segera merevisi regulasi tersebut agar kripto dapat digunakan lebih luas dalam sistem ekonomi nasional.
-
Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024TKN PrabowoTas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 JutaKebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas BocorGibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…Nyaris 1 Kwintal Sabu Kiriman Fredy Pratama dari Thailand Diamankan Satgas Anti Narkoba PolriHabib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan RinganPengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah keKrisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
下一篇:Konsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- ·Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
- ·Bursa Asia Kompak Anjlok, Investor Soroti Data Ekonomi China
- ·Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- ·Kebakaran di Tebet, Api Berkobar dari Warteg Diduga Gegara Tabung Gas Bocor
- ·Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- ·Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- ·Harga Emas Bangkit, Didorong Melemahnya Dolar dan Turunnya Peringkat Kredit AS
- ·Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS
- ·PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- ·Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- ·7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
- ·Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)
- ·PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- ·PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
- ·Mengingat Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Era Jokowi
- ·Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
- ·7 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah
- ·Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
- ·Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku
- ·IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- ·Hadapi Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah 11.4 Juta Tabung LPG 3 kg
- ·VIDEO: Ratusan Balon Udara Hiasi Langit New Mexico Amerika Serikat
- ·Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...
- ·Prabowo: Indonesia Bangsa Terhormat, Bukan Bangsa Kacung
- ·Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
- ·Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
- ·Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- ·Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
- ·Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- ·Catat Baik
- ·Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- ·Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- ·Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut
- ·Mengingat Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Era Jokowi
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·Sambut Halloween, Serangan 'Zombie' Hebohkan Penumpang Shinkansen