时间:2025-06-07 09:02:00 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy&rsq quickq网页版登录入口
JAKARTA,quickq网页版登录入口 DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ke DKPP atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam aduannya tersebut, Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut bisa dibuktikan melalui proses gugatan PRIMA di Bawaslu yang diketahui bahwa objek sengketa telah kadaluwarsa.
BACA JUGA:Cak Imin Usul Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar
Lebih lanjut, Jusuf Rizal pun menjelaskan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022.
Kemudian, Bawaslu melalui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 lalu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada PRIMA.
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.
Diketahui, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam kasus ini, objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
Atas rekomendasi Bawaslu itu, Parsindo menilai telah terjadi malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal juga mengkritiki KPU RI yang mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sedangkan KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakpus.
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Jusuf Rizal.
Bahkan, Parsindo menilai selain melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi2025-06-07 08:46
Banyak yang Ludes Terjual, Ini Cara Pre2025-06-07 08:39
最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?2025-06-07 08:35
最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?2025-06-07 08:30
FOTO: Nuansa Manis Koleksi Lebaran Metro Festive Raya2025-06-07 08:03
Masya Allah! DKI Gelontorkan Rp185 M Buat 8.800 Lubang Makam Covid2025-06-07 07:49
Anies Bagai Baterai Dicas 110 Persen Saat Mulai Pidato Kebangsaan, Singgung Mafia yang Berkuasa2025-06-07 07:18
Wacana Merger Grab2025-06-07 06:54
Banyak Dinamika! Direktur ALGORITMA: Koalisi Besar Bisa Terwujud Tapi Tidak Mudah!2025-06-07 06:46
Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat2025-06-07 06:25
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 09:01
哪个是好的艺术留学中介呢?2025-06-07 08:54
Miss Universe 2023 Sheynnis Palacios Diasingkan dari Negaranya2025-06-07 08:44
RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral2025-06-07 07:55
VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint2025-06-07 07:45
哪个是好的艺术留学中介呢?2025-06-07 07:10
Wamenkomdigi Persiapkan Papua Sebagai Pusat Pengembangan Talenta AI Nasional2025-06-07 06:37
Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar2025-06-07 06:35
4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya2025-06-07 06:35
Wacana Merger Grab2025-06-07 06:18