您的当前位置:首页 > 百科 > Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang 正文
时间:2025-06-13 10:29:07 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada Herman Daru dan Cik Ujang un quickq加速器官方版
JAKARTA,quickq加速器官方版 DISWAY.ID- Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada Herman Daru dan Cik Ujang untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam acara penyerahan surat rekomendasi tersebut, AHY menjelaskan bahwa kedua terpilih setelah melalui proses seleksi yang dilakukan hingga tingkat Majelis Tinggi Parta Demokrat.
BACA JUGA:Setelah Muncul di Jakarta, Nama Kaesang Pangarep Kini Dikabarkan Bakal Maju Pilkada Lampung
"Setelah melakukan penelaahan, membaca peta politik, mengukur potensi atau garis kemenangan untuk pemilih gubernur di Sumatera Selatan ini akhirnya telah melewati proses internal kami," ujar AHY dalam sambutannya.
"Perlu diketahui, untuk ketentuan calon gubernur dan wakil gubernur, mekanisme di Partai Demokrat itu sampai dengan tingkat Majelis Tinggi Partai, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat adalah bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa penyerahan surat rekomendasi ini juga telah mendapat restu langsung dari SBY.
Bahkan Presiden ke-6 RI itu berharap Herman Daru dan Cik Ujang bisa memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pilkada 2024: AHY Akan Serahkan Surat Rekomendasi Untuk Sejumlah Calon Kepala Daerah
"Jadi pak SBY tentunya walaupun tidak hadir secara fisik, memberikan restu dan menyampaikan salam serta doa dan harapan semoga bapak Herman Deru dan Cik Ujang bisa menjadi pasangan yang sukses memenangkan pilihan kepala daerah," imbuhnya.
Adapun prestasi yang sudah diraih oleh kedua calon tersebut juga dibeberkan oleh AHY.
Untuk Herman Deru, kata AHY, dia adalah incumbent gubernur pada periode 2018-2023. Bahkan dia juga pernah ditunjuk sebagai penjabat sementara.
Selain itu, Herman Deru juga sempat menjabat sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan selama dua periode, yaitu 2005-2010 dan 2010-2015.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Masih Prioritaskan Kader Internal di Pilkada DKI Jakarta 2024
Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa2025-06-13 10:05
Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN2025-06-13 09:45
Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya2025-06-13 09:37
全世界美院排名前三的院校详解2025-06-13 09:31
BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora2025-06-13 08:38
Mau Hadirkan Layanan Baru, Kraken Mungkinkan Investor Beli Saham Tiap Hari Meski Bursa Tutup2025-06-13 08:32
3 Pilihan Resep Serundeng Kelapa yang Mudah dan Praktis2025-06-13 08:01
Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac2025-06-13 08:00
Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online2025-06-13 07:56
Unggul dan Terampil di Dunia Kerja, Mendiktisaintek Sebut Angka Pengangguran Lulusan Vokasi Turun2025-06-13 07:45
Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang2025-06-13 10:28
Alasan Lansia dan Penderita Diabetes Dilarang Pakai Sandal Jepit2025-06-13 10:16
Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI2025-06-13 09:53
Viral Pup di Hanteo Music Awards, Ini 7 Makanan yang Merangsang BAB2025-06-13 09:30
Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat2025-06-13 09:23
Cara Lihat Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2025 Via Situs SNPMB Hari Ini, Begini Cara Sanggahnya2025-06-13 09:19
Politikus PAN Persoalkan Penangkapan Mustofa, 'Kok Cepet Banget'2025-06-13 09:19
纽约设计学院排名汇总!2025-06-13 09:10
Terkuak Alasan Buronan Nomor 1 di Thailand Chaowalit Thongduang Ngumpet di Indonesia2025-06-13 09:01
Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK2025-06-13 08:17