您的当前位置:首页 > 综合 > KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN 正文
时间:2025-05-22 20:50:37 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Z quickq网址
Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto, menilai beredarnya surat yang mirip logo Kemenko Polhukam dan ditujukan kepada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan kemasyarakatan, Kemensetneg. Surat ini ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mensesneg, Ketua Pokja IV Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Inspektur Kemenko Polhukam dan Direktur Utama. PT. Karya Cipta Nusantara.
Lampiran yang tertulis dalam surat tersebut adalah Permohonan Perlindungan dan kepastian Hukum proyek Non APBN/APBD di bidang kepelabuhan. Surat tersebut bernomor B. 2238/HK.00.01/10/2019 dan ditandatangani atas nama Deputi Bidkor Hukum dan HAM Dr. Fadil Zumhana. Dan ada enam poin yang tertulis dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2019 silam itu.
Menurut dia, beredarnya surat yang diduga berasal dari Kemenkopolhukam dan beredar di kalangan public tersebut, mengindikasikan ada peran Direktur PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba dalam menghalangi investasi pembangunan pelabuhan marunda.
Baca Juga: Pengamat: KPK Jangan Diam Soal Adanya Dugaan Korupsi di PT KBN
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Tak Mau Menyerah Begitu Saja
Ia kemudian meinta KPK segera memanggil Sattar Taba. Sebab, disebutkan, dugaan korupsi di PT. KBN sudah dilaporkan oleh KBNU Jakarta Utara kepada KPK.
"Saat ini rakyat sangat kecewa dengan KPK, ada dugaan korupsi di depan mata tapi para komisioner KPK pura-pura tidak tahu dan seperti ketakutan dengan KBN," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/11/2019).
Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, jika benar surat tersebut berasal dari Kemenko Polhukam ada beberapa hal yang substansial.
Pertama, surat tersebut mengindikasikan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 2226 K/PDT/2019 yang membatalkan seluruh putusan tingkat pertama dan banding, sehingga dengan demikian perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana disebutkan dalam surat yang mirip logo Kemenko Polhukam tersebut.
Kedua, yang menarik adalah perihal surat tentang permintaan perlindungan hukum oleh pihak PT. KCN, berarti menunjukkan ada ketakutan dari pihak PT. KCN.
“Pertanyaannya, mengapa PT. KCN merasa perlu meminta perlindungan hukum. Jangan-jangan ada tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu. Atau PT. KCN hanya ingin ada kepastian hukum. Jika sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat mengapa harus ketakutan jika tidak ada tekanan," katanya.
Lanjutnya, ia mengungkapkan, jika benar sudah ada putusan MA yang memenangkan PT. KCN dan menolak gugatan tingkat kasasi PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan membatalkan seluruh hasil putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, maka semestinya menjadi pintu masuk KPK untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus korupsi Direktur Utama PT. KBN HM. Sattar Taba.
“Karena kasusnya dugaan korupsinya sudah dilaporkan ke KPK dan telah menjadi sorotan publik hingga saat ini,” tandas dia.
Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar2025-05-22 19:55
Update COVID2025-05-22 19:51
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Lewat Kemasan Susu dan Minuman Teh Digagalkan2025-05-22 19:41
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile2025-05-22 19:29
Apakah Orang yang Mudik Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?2025-05-22 18:57
Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan2025-05-22 18:45
Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan2025-05-22 18:44
Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 20302025-05-22 18:31
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai2025-05-22 18:16
JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 20252025-05-22 18:10
最新俄罗斯建筑大学排名介绍2025-05-22 19:55
WHO Catat Kasus TB di Dunia Cetak Rekor Tertinggi, RI Ikut Menyumbang2025-05-22 19:42
Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan2025-05-22 19:41
China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam2025-05-22 19:06
Hasan Nasbi Mundur, Waketum Golkar: Jubir Harus Selalu di Samping Prabowo2025-05-22 18:58
Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!2025-05-22 18:54
Anies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!2025-05-22 18:39
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!2025-05-22 18:37
818 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Masih Misteri2025-05-22 18:25
Korting Hukuman Edhy Prabowo, Hakim MA Bantah Isu Terima 'Hadiah'2025-05-22 18:04