Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
时间:2025-05-25 01:25:14 出处:探索阅读(143)
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025.
PN Jakarta Pusat juga telah memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara dibawah Register Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (22/5), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto, memastikan bahwa kondisi perusahaan pun tetap stabil dan berjalan normal. “Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan,” ujar Heru.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
Baca Juga: Aero Systems Indonesia Ditetapkan dalam PKPU Sementara
Diberitakan sebelumnya, perusahaan konstruksi ini sempat mendapat panggilan sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April lalu. Adapun sidang PKPU ini diajukan oleh PT Arga Wiyarta Langgeng sebagai pihak pemohon, sementara PT Djasa Ubersakti Tbk menjadi pihak termohon.
“Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015, dengan ini PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) menyampaikan informasi atau fakta material sehubungan adanya Panggilan Sidang Permohonan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 08 April 2024," ungkap manajemen PTDU kala itu.
Setelah adanya putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat, Djasa Ubersakti kini bisa kembali berfokus menjalankan bisnisnya tanpa terganggu oleh masalah hukum.
上一篇: FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
下一篇: Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
猜你喜欢
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- Mengenal Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad dan Tradisinya di Indonesia
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- HUT DKI, KPJPL Edukasi Pentingnya Melestarikan Lingkungan di Bilpin Pulo Gadung
- 10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- Dituding Gunakan Uang Donasi, Pencinta Hewan Ini Lapor Polisi
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Bertemu Puan Usai Debat Capres, Anies Buka Peluang Koalisi Paslon 1 dan 3