时间:2025-05-23 16:10:06 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infom quickq最新下载入口
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional2025-05-23 15:47
Optimalkan Pengelolaan Proyek, Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG2025-05-23 15:25
Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil2025-05-23 15:23
Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar2025-05-23 15:18
高考成绩直接申请出国留学吗?2025-05-23 14:54
Warga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di Tangerang2025-05-23 14:49
FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya2025-05-23 14:45
Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani2025-05-23 14:45
工业设计研究生留学哪家学院比较好?2025-05-23 14:12
Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%2025-05-23 14:06
Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?2025-05-23 16:09
Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?2025-05-23 16:09
Eks Pramugari Ungkap Tipe Penumpang Terburuk di Pesawat: Influencer2025-05-23 16:08
Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani2025-05-23 15:48
Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos2025-05-23 15:27
Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering2025-05-23 14:41
Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum2025-05-23 14:15
Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU2025-05-23 14:08
Cegah Judol pada Anak dan Perempuan, KemenPPPA Bakal Bangun Ruang Bersama Merah Putih2025-05-23 13:56
Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung2025-05-23 13:28