Kewenangan KPK Dimutilasi, Siap
时间:2025-05-25 01:11:28 出处:娱乐阅读(143)
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan Presiden Jokowi sangat membutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi di periode keduanya.
Baca Juga: KPK Bukan Lembaga Bawahan DPR!
Terlebih, dengan ambisi Jokowi yang ingin memindahkan ibu kota, maka kehadiran KPK bisa mengawasi jalannya proyek yang bernilai lebih dari Rp400 triliun tersebut.
"Mark-up budget, untuk perencanaan, dan jalan raya. Itu kan direncanakannya tahun 2020," kata Yus.
Nantinya, jika sampai Revisi UU KPK terjadi, maka proyek itu akan menjadi bancakan banyak pihak.
"Sehingga itu akan luput dari pantauan KPK," bebernya.
Sementara itu, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengaku ingin bertemu dengan Jokowi, ihwal rencana revisi UU KPK.
Ketua Kopel Indonesia, Anwar Razak, Selasa menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan keberatan yang menurutnya juga dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia mengenai rencana revisi UU KPK.
"Sebenarnya kita mendesak DPR RI. Tapi, jika dilihat posisi draf ini mesti ada persetujuan presiden. Maka presiden punya power untuk menghentikan. Kita akan melihat, apakah bisa bertemu langsung dan minta langsung untuk bertemu," ujar Anwar.
上一篇: 6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
下一篇: Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
猜你喜欢
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- 5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- FOTO: Kuil Nikko Toshogu, Jejak Sejarah dalam Kemegahan Arsitektur
- Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
- Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat