您的当前位置:首页 > 焦点 > Pemerintah Akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Jika Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu 正文
时间:2025-05-23 08:42:37 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas KKKS dan perusahaan 'plat merah' sert quickq官网ios下载
JAKARTA,quickq官网ios下载 DISWAY.ID -Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas KKKS dan perusahaan 'plat merah' serta kontraktor EPC yang enggan mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sikap ini diberikan menanggapi sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana merangkap Plt Dirjen Migas menegaskan hal tersebut. Saat diwawancarai wartawan lewat pesan Whatsapp, Selasa (14/1) dia mengutip ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri," ujar Dadan yang juga saat ini menjabat Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Rusak Fasilitas Umum, Aplikator Koin Jagat Bakal Diperiksa Polisi
"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan lagi.
Sebagai informasi sorotan publik yang ramai diberitakan media nasional pada Minggu (12/1) dan ditanggapi oleh Dadan ini terkait dugaan telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Tak hanya itu, ternyata di Proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS) juga terjadi hal yang sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).
Dari fakta di lapangan perusahaan dalam negeri PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.
BACA JUGA:KPK Sebut Hasto Sakit Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Tidak Ingin Berkomentar Saja
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.
Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).
Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.
Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Cegah Insiden Bencana, Kemenperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan2025-05-23 08:40
IIS 2025 Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Asuransi Berkelanjutan2025-05-23 08:18
爱丁堡大学工业设计申请要求2025-05-23 08:06
Beda Ahok dan Anies, Orang 212: Reklamasi Ahok untuk Aseng, Anies2025-05-23 07:45
Dalam Kurun Waktu 172025-05-23 07:31
Masa Sih? Cuma Pakai NIK KTP Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Ini Caranya2025-05-23 07:20
Komitmen akan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi, INALUM Rah Prestasi!2025-05-23 06:22
Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI2025-05-23 06:20
配饰设计专业留学生如何创作一本优秀的作品集?2025-05-23 06:19
建筑学出国留学申请要求汇总!2025-05-23 06:06
Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif2025-05-23 07:56
英国圣安德鲁斯大学世界排名详情2025-05-23 07:37
Samcro Hyosung (ACRO) Resmi Dirikan Anak Usaha Baru, Telisik Detailnya!2025-05-23 07:33
Anjing Pelacak Cium Jejak Terduga Pembunuh Editor Metro TV2025-05-23 07:32
Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas2025-05-23 07:18
Oii Anies, Jangan Cengengesan, Kasus Corona Makin Banyak Tuh!2025-05-23 07:05
Pakar Bilang Retreat Kepala Daerah di Magelang akan Ada Arahan Mantan Presiden, Apa Itu?2025-05-23 07:04
世界音乐剧专业大学排名汇总!2025-05-23 06:44
Ditekan Trump, China Dorong Perusahaan Teknologinya Melantai di Bursa Global2025-05-23 06:42
FOTO: Sopir Bajaj Itu Bernama Ekawati, Tangguh Arungi Jalanan2025-05-23 06:14