Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
时间:2025-05-25 00:49:13 出处:娱乐阅读(143)
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
上一篇: Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
下一篇: Ratusan Gram Emas Batangan Hilang dari Kuil Paling Kaya di Dunia
猜你喜欢
- Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024
- Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
- Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- Kongres PII Ke
- FOTO: Cita Rasa Dubba, Hidangan Penutup Sunnah Bagi Warga Yaman
- Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?