KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
JAKARTA,quickq下载入口 DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, tentunya ada jarak waktu yang kosong pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25.
Namun sayangnya, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.
Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz.
“KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye.
Tentunya saat sosialisasi tersebut, partai politik boleh menggunakan alat peraga kampanye (APK), salah satunya bendera partai.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
“Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” kata Rahmat Bagja, Jumar, 17 Februari 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025
- ·KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun
- ·Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- ·Kapal Pesiar Lewati Hotspot Bajak Laut, Penumpang Ngaku Deg
- ·Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- ·Jakarta Hari ini Diprediksi Hujan
- ·6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
- ·6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung
- ·Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
- ·Cara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak Layu
- ·Sri Mulyani Respons Begini Namanya Masuk Radar Calon Gubernur Bank Indonesia
- ·Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- ·Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
- ·KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- ·Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?
- ·VIDEO: Jodoh Cerminan Diri: Perbaiki Diri, Perbaiki Jodoh
- ·Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
- ·5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- ·Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- ·VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah