您的当前位置:首页 > 休闲 > Kasus Gunawan Jusuf Di 正文
时间:2025-06-07 04:16:55 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah pen quickq电脑下载
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!2025-06-07 03:42
Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs2025-06-07 03:35
Ini 6 Cara Menjaga Kesehatan Tulang Perempuan, Cegah Osteoporosis2025-06-07 03:33
Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan2025-06-07 02:52
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 02:22
Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran2025-06-07 02:18
5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat2025-06-07 02:18
Data Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus2025-06-07 02:10
VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?2025-06-07 02:07
Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina2025-06-07 01:39
VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?2025-06-07 04:07
Kurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur2025-06-07 04:04
Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada2025-06-07 03:46
RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif2025-06-07 03:46
VIDEO: Melepas Pohon Sakura Ikonis AS, 'Stumpy' untuk Terakhir Kali2025-06-07 03:42
Kenalan dengan 4 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024 dari Asia Tenggara2025-06-07 03:24
Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke2025-06-07 03:09
Raih WTP ke2025-06-07 02:21
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 01:40
FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!2025-06-07 01:31