Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
时间:2025-05-24 10:57:43 出处:知识阅读(143)
Bareskrim Polri kembali mengamankan satu orang tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga penyebar hoaks surat suara tercoblos. Adalah pria asal Brebes, Jawa Tengah, dengan inisial J.
“Untuk berita hoaks, diamankan satu orang lagi di Brebes, Jateng, yang ikut menyebarkan konten berita hoaks tersangka berinisial J,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ia menambahkan, tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan swasta. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama detailnya. Karena itu, setelah diamankan pelaku kemudian dilepaskan lagi karena alasan penyidikan. Penyidik tidak menahan pelaku karena masih dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan LS di Bogor dan HY di Balikpapan pada Jumat (4/1/2019). Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Jika terbukti bersalah pelaku penyebar hoaks terancam hukuman penjara 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU, ancaman hukumannya 10 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal.
猜你喜欢
- 7 Buah dan Sayuran yang Tak Perlu Dikupas, Kulitnya Berlimpah Nutrisi
- Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia
- Polri Cegah Penyebaran Berita Hoax Terkait Pemilu 2024 Sejak Dini
- Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
- UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- Ada Truk Mogok Di Tol JORR Arah Kampung Rambutan Pagi Ini, Lalin Macet
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain