Hore!! Bang Anies Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Rusun, Tapi...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan atau penyesuaian tarif sewa rumah susun sederhana (rusunawa).
Sebelumnya, Selasa (14/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. khusus warga relokasi tarifnya menjadi Rp 272.000/bulan sedangkan warga umum jadi Rp 535.000/bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pergub tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dulu lah," katanya di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Lanjutnya, Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan tarif rusun.
"Kita dapat masukan dari masyarakat penghuni, ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," tuturnya.
Selain itu, Katanya, pencabutan sementara pergub tersebut hanya berlaku untuk sejumlah rusun yang telah dihuni, baik oleh warga relokasi maupun warga umum.
"Sedangkan, untuk 13 rusun baru yang sampai saat ini belum dihuni, tetap menggunakan Pergub Nomor 55 tersebut yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan kajian ulang." tukasnya.
下一篇:Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal
相关文章:
- Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
- Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun
- FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional
- Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
- Aturan Judi Diubah, Negara Arab Ini Siap Bangun Kasino Terbesar
- KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
- Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia
- 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
相关推荐:
- Simak Aturan dan Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024, Jangan Keliru!
- 7 Makanan Terenak di Indonesia versi Taste Atlas, Sudah Coba?
- Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan
- Pramugari Ungkap Bulan Termurah dalam Setahun untuk Beli Tiket Pesawat
- Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
- Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
- MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- Presiden Prabowo Ikuti Sesi Retreat KTT ke
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Langsung oleh PM Lawrence Wong
- Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
- Kilang Minyak dan Gas Jadi Sasaran, Investor Waspada Soroti Perang Israel
- Buruh Gugat UU MD3 di MK
- Pansus Wagub DKI Menunggu PDIP, Sebab.....
- Breaking News! Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
- Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo
- Muzani Sebut Tanggal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Lebih Relevan 17 Oktober
- Syaikhu PKS 'Ngebet Banget' Ingin Jadi Wagub DKI?
- Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
- Hasto Tanggapi Langkah Ridwan Kamil Minta Restu Jokowi: Mentalitas Kalah!
- Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham