20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
时间:2025-05-24 17:24:59 出处:娱乐阅读(143)
Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
下一篇: Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
猜你喜欢
- Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia