Mendes PDTT Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, 'Justru Untungkan Masyarakat Desa'
时间:2025-05-24 20:47:29 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan gagasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala Desa (kades) hingga sembilan tahun dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.
Menurutnya, hal ini karena pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
BACA JUGA:Peran Alex Bonpis Dalam Kasus Teddy Minahasa Diungkap Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Tegas! Erick Thohir Respons Soal Adanya Joki Tes BUMN, 39 Peserta Terancam Blacklist: Laporkan ke Penegak Hukum
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya Selasa 17 Januari 2023.
Abdul Halim juga mengatakan, saat ini konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Asyik! Harga Tiket Pesawat Turun, Jakarta-Bali Cuma Rp 700 Ribuan Aja
BACA JUGA:Ini 3 Kata Mengejutkan Untuk Indonesia dari Duo Monster Energy Yamaha
Sementara itu, usulan terkait masa jabatan Kepala Desa ini sudah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari para pakar yang menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.
Oleh karena itu periodisasi tersebut menurutnya bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.
Selain itu, jika kinerja Kades buruk, maka akan diberhentikan oleh pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga warga desa tidak perlu menunggu terlalu lama.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dari Teddy Minahasa Diringkus Kepolisian, Mantan Kapolda Sumbar Makin Tersudut
BACA JUGA:Terduga Penadah Sabu dari Teddy Minahasa Benama Alex Bonpis Diamankan Kepolisian, Penerima Serta Pengedar
- 1
- 2
- »
上一篇: Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi
下一篇: Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
猜你喜欢
- #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer
- Perkuat Silaturahmi, PNM Tebar Kebaikan dengan Berbagi Hewan Kurban
- Viral di TikTok, Benarkah Manfaat Spearmint Tea untuk Jerawat?
- Pak Anies, Bu Mega Juga Gak Setuju Tuh, Monas Punya Aturan Katanya...
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace sebagai Rumah bagi Startup Lokal Aceh
- Operasional Bandara Haneda Tokyo Sudah Normal Usai Tabrakan Pesawat
- Perum Bulog Dukung Inovasi dan Kolaborasi Boga untuk Para Wisausaha Perempuan
- Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan