您的当前位置:首页 > 热点 > Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget' 正文
时间:2025-06-13 14:25:47 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Sy quickq官方网站下载
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar2025-06-13 14:22
Profil dan Rekam Jejak Mohamad Sohibul Iman, Sosok yang Maju Jadi Cawagub Anies Baswedan2025-06-13 13:39
Sering jadi Suplemen, Benarkah Kunyit Merusak Liver?2025-06-13 13:08
10 Juta Gen Z Nganggur, Apa Solusi dari Pemerintah?2025-06-13 13:01
Link Net (LINK) Kantongi Kredit Jumbo Rp3,5 Triliun dari MUFG Bank, Buat Apa?2025-06-13 12:59
Jangan Makan 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya, Nanti Sakit Perut2025-06-13 12:54
Tokoh Politik Mulai Ganjar Pranowo Hingga Sandiaga Uno Hadiri Rakernas PDI Perjuangan ke2025-06-13 12:22
Heboh Korban Judi Online Dapat Bansos, Begini Klarifikasi Muhadjir2025-06-13 12:17
Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot2025-06-13 11:59
Pembentukan Satgas Judi Online Diungkap Jokowi2025-06-13 11:53
JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta2025-06-13 14:01
Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT2025-06-13 13:32
Manuver Vietnam Hindari Kebijakan Tarif Balasan dari Amerika Serikat2025-06-13 13:15
Manusia dan Kobra Hidup Berdampingan di Desa Ini, Tertarik Berkunjung?2025-06-13 12:59
Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 20242025-06-13 12:54
Belanja Skincare ala Anak Muda: Bujet Realistis Anti 'Boncos'2025-06-13 12:52
Sering jadi Suplemen, Benarkah Kunyit Merusak Liver?2025-06-13 12:25
Rahasia Umur Panjang, Ini Jus Terbaik buat Usia 502025-06-13 12:11
Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini2025-06-13 12:02
Viral Video Pernikahan Anak di Lombok, LPA Angkat Bicara2025-06-13 11:55